KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang Kebijakan Pemerintah
Mengenai Energi ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga Penulis berterima kasih pada Bapak Kukuh Widarsono, S.T.,M.T
selaku Dosen mata kuliah Pengantar Sistem
Kelistrikan Politeknik Negeri Madura (POLTERA) yang telah memberikan tugas ini kepada Penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai kebijakan pemerintah terhadap energy terbarukan, dan juga potensi energy terbarukan di berbagai wilayah di Indonesia. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan
dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, Penulis berharap adanya kritik,
saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kPenulis buat di masa yang
akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi Penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan Penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Surabaya,
14 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………........ i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………………………… 1
B. Tujuan………………………………………………………………….......... 2
C. Rumusan Masalah………………………………………………………....... 2
D. Manfaat…………………………………………………………………........ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Energi Terbarukan………………………………………………. 3
B. Jenis-Jenis Energi Terbarukan dan Lokasi
Yang Menjadi Sumber Energi…. 4
C. Kebijakan Pemerintahan Mengenai Energi………………………………........... 11
D. Strategi Pencapaian Energy Terbarukan yang
Dilakukan oleh Pemerintah… 15
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………................. 19
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Energy memiliki peran penting dan tidak dapat
dilepaskan dalam kehidupan manusia. Terlebih, saat ini hampir semua aktivitas
manusia sangat tergantung pada energy. Berbagai alat pendukung, seperti motor
penggerak, alat penerangan, peralatan rumah tangga, dan mesin-mesin industry
dapat difungsikan jika ada energy. Namun, seperti yang telah diketahui terdapat
dua kelompok besar energy yang didasarkan pada pembaharuan. Dua kelompok
tersebut adalah energy yang terbarukan dan energy yang terbatas di alam. Energy
terbarukan ini meliputi energy matahari, Energi
biomasa (biomass energy), Hydropower (sumber daya air), energy dari laut (ocean energy), energy
gheotermal, energy angin, Hidrogen, Biodesel, Biotanol, dan glasifigasi batu
bara (gasified coal)
Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Sumber daya alamnya sangat
melimpah. Beberapa di antaranya bisa dikembangkan menjadi energi alternatif
sebagai pengganti bahan bakar minyak yang terus menurun dan menyusut.Sejumlah
negara masih mengandalkan minyak bumi, batu bara, dan gas alam untuk memenuhi
sebagian besar kebutuhan energinya. Padahal, stok bahan bakar fosil sebagai
sumber energi saat ini terus berkurang. Dalam banyak studi, Indonesia menyimpan
ribuan energi terbarukan (renewable energy) yang tersebar di beberapa provinsi di
Indonesia. Diantaranya, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra, Riau, Jambi,
Bengkulu, Lampung, Bangka, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Gorontalo,
Maluku, Papua, Bali, Jawa, dan Banten.
Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup
besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya
4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Untuk
mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah
sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan
Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No.
30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP
No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan
Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik
Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002
tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi
Baru Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta
insentif.
Target capaian energi terbarukan pada perpres tersebut (yakni 15%) cukup
maju dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia yang hanya 6% pada
tahun 2029-2030 [Australia’s Energy Outlook, 2006], sedangkan India
mentargetkan kontribusi tenaga air dan nuklir sebesar 11,8% pada tahun
2031-2032 [WEC, 2006]. Guna mencapai target penggunaan energi terbarukan
tersebut, baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah
mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan
berbagai sektor pengguna energi untuk menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN)
dengan persentase dan pentahapan tertentu.
Namun Perpres dan Inpres di atas masih sangat konservatif, belum ada
penekanan khusus kapan implementasi diversifikasi energy tersebut terealisir.
(bandingkan dengan AS yang pada tahun 2017 bertekad, 20 persen kebutuhan
energinya akan diperoleh dari biofuel, dan Prancis yang pada tahun 2020
bertekad mengekspor listrik dari PLTN ke Eropa).
B. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian energi terbarukan.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis energi terbarukan dan
lokasi di Indonesia sebagai sumber energi terbarukan.
3.
Untuk mengetahui kebijakan Pemerintah mengenai energi.
4.
Untuk mengetahui strategi pencapaian energi terbarukan
yang dilakukan oleh pemerintah.
C. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud energy tebarukan?
2.
Apa jenis-jenis energi terbarukan dan dimana lokasi
yang menjadi sumber energy terbarukan?
3.
Apakah kebijakan pemerintah mengenai energy?
4.
Bagaimana Strategi pencapaian energy terbarukan yang
dilakukan oleh pemerintah?
D. Manfaat Penulisan
Pengerjaan makalah ini diharapkan dapat
dijadikan sebagai referensi dalam menambah ilmu tentang energy terbarukan di
Indonesia, serta bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menengani sumber daya
energy terbarukan yang terdapat di Indonesia. Selain itu penulisan makalah ini
bisa dijadikan tolak ukur penulisan makalah-makalah yang akan di susun selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Energi Terbarukan
Secara sederhana energy terbarukan
didefinisikan sebagai energy yang dapat diperoleh ulang(terbarukan) seperti
sinar matahari dan angin. Sumber energy terbarukan adalah sumber energy ramah
lingkungan yang tidak mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi
terhadap perubahan iklim dan pemanasan global seperti pada sumber-umber tradisional
lain. Ini adalah alasan utama mengapa energy terbarukan sangat terkait dengan
masalah lingkungan dan ekologi di mata orang banyak.
Energy terbarukan masih perlu meningkatkan
daya saing, karena sumber energy yang terbarukan masih membutuhkan subsidi
untuk tetap kompetitif dengan bahan bakar fosil dalam hal biaya (meskipun juga
harus disebutkn bahwa perkembangan teknologi pada energy terbarukan akan
memiliki harga yang kompetitif tanpa subsidi dibandingkan bahan bakar
tradisional).
Selain dalam hal biaya, energy terbarukan
juga harus meningkatkan efisiensinya. Sebagai contoh, panel surya rata-rata
memiliki efisiensi sekitar 15% yang berarti banyak energy akan terbuang dan
ditransfer menjadi panas, bukan menjadi bentuk lain enrgi yang bermanfaat untuk
digunakan. Namun, ada banyak penelitian yang sedang berlangsung dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi teknologi energy terbarukan , beberapa darinya
benar-benar menjaminkan, meskipun kita belum melihat solusi energy terbarukan
yang sangat efisiensi dan komersial tinggi.
Sector energy terbarukan bias memutuskan
untuk “wait and see” karena bahan bakar fosil pada akhirnya akan habis dan
energy terbarukan kemudian akan menjadi alternative terbaik guna memuaskan rasa
dahaga dunia akan energy. Tapi ini akan menjadi strategi yang buruk karena dua
alasan: keamanan energy dan perubahan iklim.
Sebelum bahan bakar fosil habis, sector
energy terbarukan harus dikembangkan untuk cukup menggantinkan batu bara,
minyak bumi, dan gas alam dan ini hanya dapat dilakukan jika kemajuan teknolohi
energy terbarukan berlanjut akan membahayakan keamanan energi dimasa depan
kita, dan ini harus dihindari oleh dunia.
Sebenarnya banyak alasan untuk memilih
energy terbarukan dibandingkan bahan bakar fosil, tetapi kita tidak boleh lupa
bahwa energy terbarukan masih belum siap untuk sepenuhnya menggantikan bahan
bakar fosil. Di tahun-tahun mendatang, hal itu pasti terjadi, tetapi tidak
untuk sekarang. Hal yang paling penting untuk dilakukan sekarang adalah
mengembangkan teknologi yang berbeda bagi energy terbarukan guna memastikan
datangnya hari dimana bahan bakar fosil habis, dunia tidak perlu khawatir dan
energy terbarukan sudah siap untuk menggantikannya.
B. Jenis-Jenis Energi Terbarukan dan Lokasi
Yang Menjadi Sumber Energi
Sejumlah negara masih mengandalkan minyak bumi, batu bara, dan gas
alam untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya. Padahal, stok bahan
bakar fosil sebagai sumber energi saat ini terus berkurang. Dalam banyak studi,
Indonesia menyimpan ribuan energi terbarukan (renewable energy).Berikut 10
energi terbarukan yang dimiliki Indonesia dan berpotensi besar untuk
menyediakan sumber energi berlebih.
v Energi matahari
PT
PLN (Persero) memanfaatkan energi ini untuk menerangi 1.000 pulau terpencil
pada 2012.
v Energi biomasa (biomass energy)
Biomassa
adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis yang berasal
dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain
bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Pembangkit listrik biomassa di Indonesia
seperti PLTBM Pulubala di Gorontalo yang memanfaatkan tongkol jagung. Sektor
perkebunan menyumbang 64 juta ton limbah untuk energi ini.
v Hydropower (sumber daya air)
Energi
air adalah salah satu alternatif bahan bakar fosil yang paling umum. Sumber
energi ini didapatkan dengan memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik
yang dimiliki air. Sat ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia saja terdapat puluhan PLTA,
seperti : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah Mungkur (Jawa Tengah),
PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan (Kalimantan Selatan), dan PLTA
Larona (Sulawesi Selatan).Sungai-sungai dan air terjun di Indonesia sangat
potensial bagi energi ini.
v Energi dari laut (ocean energy)
Masih
seputar lautan. Lautan menyediakan energi terbarukan (renewable
energy), seperti energi gelombang atau pemanfaatan pasang surut air
laut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dan energi panas air
laut (ocean
thermal energy)—yang berasal dari panas yang tersimpan dalam air
laut.
v Energi angin
Sepertiga
luas Indonesia adalah lautan. Potensi angin sebagai energi terbarukan dengan
menggunakan turbin angin untuk menghasilkan listrik.
v Energi geothermal
Energi
panas bumi atau geothermal adalah sumber energi terbarukan berupa energi
thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan di dalam bumi. Energi panas bumi
diyakini cukup ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Namun
pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi eksploitasi yang hanya dapat
menjangkau di sekitar lempeng tektonik. Di dalam perut negeri ini, tersimpan 40
persen cadangan panas bumi di dunia. Mayoritas masih ‘tidur’ di bumi Andalas
atau Sumatra. Cadangan panas bumi di Sumatra sebesar 6.645 Megawatt electric
(MWe) atau hampir 50 persen dari total cadangan nasional, sebesar 15.882 MWe. Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dimiliki Indonesia antara lain: PLTP
Sibayak di Sumatera Utara, PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah),
dan PLTP Lahendong (Sulawesi Utara).
v Hidrogen
Hidrogen
memiliki potensi yang amat besar sebagai bahan bakar dan sumber energi.
v Biodiesel
Saat ini, pengembangan biodiesel yang bersumber dari tanaman jarak (Jatropha) terus dilakukan. Sayang, energi ini belum dikembangkan secara maksimal.
Saat ini, pengembangan biodiesel yang bersumber dari tanaman jarak (Jatropha) terus dilakukan. Sayang, energi ini belum dikembangkan secara maksimal.
v Bioetanol
Bioetanol
merupakan salah satu jenis biofuel (bahan bakar cair dari pengolahan tumbuhan)
di samping biodiesel. Bisa berbahan baku dari singkong, jagung, kelapa sawit.
v Gasifikasi batu bara (gasified coal)
Beberapa
perusahaan sudah mengembangkan dan memanfaatkan energi ini.
v
Biofuel
Biofuel
atau bahan bakar hayati adalah sumber energi terbarukan berupa bahan bakar
(baik padat, cair, dan gas) yang dihasilkan dari bahan-bahan organik. Sumber
biofuel adalah tanaman yang memiliki
kandungan gula tinggi (seperti sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki
kandungan minyak nabati tinggi (seperti jarak, ganggang, dan kelapa sawit).
Sumber Daya Terbarukan tersebut tersebar di
berbagai provinsi di Indonesia. Dimana di Provinsi tersebut memiliki potensi
besar untuk dapat dimanfaatkan.
1. Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki beraneka ragam potensi
sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari potensi air, panas
bumi, batubara. Diperkirakan potensi sumber tenaga air mencapai 2.626 MW yang
tersebar di 15 lokasi di wilayah NAD. Salah satu dari potensi tersebut yang
sedang dalam proses pembangunan adalah PLTA Peusangan dengan daya sebesar 89
MW. Potensi tenaga air yang cukup besar terdapat di daerah Jambo Aye yang
diperkirakan mencapai 471 MW, Lawe Alas sebesar 268 MW, dan Tampur sebesar 126
MW. Potensi
panas bumi juga menjadi alternatif energi selain air yang dapat dimanfaatkan
untuk pembangkit tenaga listrik yang diperkirakan sebesar 282 MW diantaranya
terdapat di Gunung Seulawah, Krueng Raya, Sabang dan di Gayo Lesten. Disamping
itu juga terdapat potensi batubara yang dapat dikembangkan adalah sebesar 1.300
juta ton
.
2. Sumetera Utara
Sumatera Utara memiliki potensi sumber energi yang dapat
dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari potensi air sebesar
12 MW tersebar di 13 lokasi, potensi panas bumi sebesar 1.627 MW yang tersebar
di 4 lokasi diantaranya terdapat di Sarulla 100 MW, Sibual-buali 150 MW dan
G.Sorik-Merapi sebesar 150 MW serta G. Sibayak sebesar 70 MW. Selain itu juga
terdapat potensi energi biomassa yang belum dapat dihitung.
3. Sumatera Barat
Potensi
sumber energi di Propinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga air dan batubara.
Potensi sumber tenaga air untuk membangkitkan tenaga listrik yang berskala
besar sudah sebagian besar dimanfaatkan. Batubara hanya sebagian kecil lagi
yang dapat dimanfaatkan sedangkan pemanfaatannya sebagian besar untuk menunjang
kebutuhan industri yang ada di Propinsi ini. Dan juga potensi panas bumi
sebesar 700 MWe tersebar di wilayah Sumatera Barat. Sumber potensi untuk
pembangkit tenaga listrik baru adalah PLTM Leter W (3MW), PLTM Mangani (1,2MW),
PLTU skala kecil Pesisir Selatan (2X16MW), PLTU Sampah (2X9MW).
4. Riau
Potensi
sumber energi di Kepulauan Riau terdiri dari minyak bumi diperkirakan sebesar
6.107 juta barel, gas bumi sebesar 50 Miliar MSCF di Natuna dan 300 juta MSCF
di Riau daratan sedangkan potensi batubara 2.370 juta ton, gambut 12.684 juta
ton dan tenaga air sebesar 949 MW.
5. Jambi
Potensi
sumber energi Jambi terdiri dari minyak bumi 35 juta meter kubic, gas bumi 1,3
TCF, batubara sekitar 400 juta ton. Potensi minyak bumi, gas bumi dan batubara
tersebar di Propinsi Jambi. Sedangkan potensi panas bumi yang diperkirakan 358
MW dan tenaga air 370 MW terdapat di Kabupaten Kerinci. Dan juga potensi panas
bumi sebesar 358 MWe.
6. Bengkulu
Potensi
energi primer di Propinsi Bengkulu yang terbesar adalah batubara yang
diperkirakan cadangan terukurnya mencapai 123 juta ton. Panas bumi juga
terdapat di daerah ini yang diperkirakan potensinya mencapai 600 MW tersebar
pada 3 lokasi Gedang Hulu Lais, Tambang Sawah dan Bukit Daun. Sedangkan tenaga
air diperkirakan mencapai 1.000 MW. Salah satu potensi air yang sedang dibangun
adalah PLTA Musi sebesar 210 MW.
7. Sumatera Selatan
Potensi
sumber energi di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari minyak bumi
diperkirakan sebesar 5.032 MMSTB, gas bumi sebesar 7,24 TSCF, dan batubara
diperkirakan sekitar 20.258 juta ton serta panas bumi sebesar 794 MWe.
8. Lampung
Potensi
sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik yang terdapat di daerah ini
terdiri tenaga air, panas bumi, batubara dan potensi biomass. Potensi tenaga
air untuk skala besar adalah 524 MW dan telah dimanfaatkan adalah PLTA Besai 90
MW dan Batu Tegi 28 MW. Potensi tenaga air yang belum dimanfaatkan adalah Danau
Ranau diperkirakan 250 MW, Way Semangka Upper dan Way Semangka Lower
diperkirakan mencapai 152 MW. Potensi panas bumi diperkirakan juga sangat besar
yaitu mencapai 1.072 MW yang terdapat di Ulu Belu, Suoh, Sekicau, Gunung
Rajabasa dan Gunung Ratai. Kapasitas terbukti tahap pertama yaitu 110 MW.
9.
Bangka Belitung
Provinsi
Bangka Belitung sangat bergantung dengan pembangkit diesel milik PT PLN
(Persero) maka pengembangan sumber potensi energi yang dimiliki sangat penting.
10.
Kalimantan Timur
Propinsi
Kalimantan Timur memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang dapat
digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik baik itu minyak bumi,
gas bumi, batubara, tenaga air, biomasa, tenaga surya, tenaga angin. Adapun
potensi sumber daya energi primer yang tersedia adalah minyak bumi yang
diperkirakan 1,3 Milliar barrel, gas bumi 50 Trilliun SCF, batubara 5.000 juta
ton dan tenaga air 5.916,3 MW. Disamping energi terbarukan seperti biomassa,
tenaga surya dan angin terdapat di pantai Tarakan
11. Kalimantan Tengah
Propinsi
Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sumber
daya energi yang banyak dan beragam. Potensi energi yang potensial untuk
dikembangkan di Kalimantan Tengah khususnya bagi desa-desa tertinggal yang
sulit dijangkau oleh jaringan PT PLN (Persero) adalah batubara, mikrohidro,
biomasa dan angin. Potensi batubara diperkirakan mencapai 520 juta ton.
12.
Kalimantan Selatan
Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer
yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik baik itu
minyak bumi, gas bumi, batubara, tenaga air, biomasa, tenaga surya, tenaga
angin. Adapun potensi sumber daya energi primer yang tersedia yaitu untuk
Minyak & Gas Bumi 160 Juta Barrel, Batubara 5000 Juta Ton, Biomassa 133,201
kW, Sekam padi 1.345.680 Ton, Sekam sawit 1.295.505 Ton, Penyinaran Tenaga
Surya 23-69% dan Tenaga Angin Kecepatan 20-24 Knot.
13.
Kalimantan Barat
Potensi
sumber energi di Propinsi Kalimantan Barat terdiri dari batubara, tenaga air
dan gambut. Diperkirakan bahwa potensi batubara sebesar 180 juta ton yang
tersebar di perbagai tempat. Disamping itu, potensi tenaga air yang dapat
dikembangkan adalah PLTA Ng. Pinoh sebesar 138 MW, PLTA Pade Kembayung 40 MW,
PLTA Sibat 21 MW.
14.
Nusa Tenggara Barat
Potensi
energi yang tersedia di NTB relatif kecil. Panas bumi terdapat di 3 lokasi dengan
total daya 300 MW dan potensi air sebesar 70 MW.
15. Nusa tenggara timur
Sepanjang
daratan Flores – Alor terdapat potensi panas bumi sebesar 575 MW. PLTP Ulumbu
rencana pembangunan awal 2004 dengan kapasitas sebesar 6,5 MW. PLTP Mataloko
dalam proses pengeboran 4 sumur. Total potensi hidro sebesar 143 MW. Potensi
energi angin yang sudah disurvei adalah di Desa Nangalili, sebesar 0,1 MW.
Potensi angin yang belum di survei adalah di Pulau Sumba, Pulau Rote dan Pulau
Timor.
16.
Sulawesi Selatan
Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer
yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu gas
bumi, batubara, air (PLTA, Minihidro, dan mikro hidro), dan panas bumi.
Cadangan gas alam yang sudah ditemukan berlokasi di Kabupaten Wajo dengan
besarnya cadangan 603,7 BSCF atau setara 425 MW. Dari besarnya cadangan
tersebut baru dimanfaatkan untuk pembangkit sebesar 85 MW atau sebesar 20%.
Cadangan batubara sebesar 36,6 juta ton. Batubara baru digunakan untuk bahan
bakar keperluan rumah tangga dan industri kecil dalam bentuk briket batubara.
Potensi sumber daya air (PLTA) yang tersebar di berbagai Kabupaten, dengan daya
terpasang besarnya 3.094,1 MW. Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM) besarnya 102.097 kW, tersebar di 21 lokasi yang terletak di berbagai
Kabupaten. Sedangkan potensi mikrohidro (PLTMH) sebesar 3.037,3 kW, tersebar di
51 lokasi yang terletak di berbagai Kabupaten. Potensi panas bumi diperkirakan
sebesar 49 MW yang tersebar di sembilan Kabupaten.
17.
Sulawesi Utara
Propinsi
Sulawesi Utara memiliki potensi sumber energi primer yang dapat digunakan
sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu panas bumi, dan tenaga
air. Potensi panas bumi yang ada diperkirakan 540 MW, dan potensi air 160,7 MW.
Disamping itu ditemukan cekungan minyak bumi yang perlu disurvey lebih lanjut
besar potensinya.
18.
Sulawesi Tengah
Propinsi
Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber energi primer yang dapat digunakan
sebagai sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, yaitu air (PLTA,
Minihidro, dan mikro hidro), dan panas bumi. Potensi air untuk PLTA yang
mempunyai skala cukup besar antara lain di Kabupaten Donggala, Palu besarnya
74,8 MW, di Kabupaten Poso mempunyai total potensinya sebesar 684 MW. Sedangkan
potensi air skala kecil (minihidro) dengan kapasitas antara 0,5 – 3 MW banyak
tersebar di berbagai kabupaten, secara total kapasitasnya mencapai sekitar
26,45 MW. Potensi panas bumi yang ada tidak terlalu besar terletak di desa Bora
Donggala sebesar 5 MW. Dan potensi panas bumi diperkirakan sebesar 66 MWe
tersebar di wilayah ini.
19.
Sulawesi Tenggara
Propinsi
Sulawesi Tenggara memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang
dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu air (PLTA
Mikrohidro) dan panas bumi. Potensi sumber daya air (PLTA) yang tersebar di
beberapa Kabupaten, dengan daya terpasang yang dapat dikembangkan sekitar 239
MW. Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) besarnya 30,33 MW,
tersebar di 15 lokasi yang terletak di berbagai Kabupaten. Potensi panas bumi
cukup besar, dengan total kapasitas diperkirakan sebesar 51 MWe yang tersebar
di 35 Kabupaten.
20.
Gorontalo
Provinsi
Gorontalo memiliki potensi sumber energi air sebesar 78 MW di Sungai Bone 1,2
dan 3 dan Randagan, mikrohidro di 14 lokasi sebesar 514 kW, energi angin
sebesar 15 – 20 knot, panas bumi di 3 lokasi sebesar 15 MWe diantaranya Sumawa,
Telaga Biru, dan Limbodo.
21. Maluku
Maluku
memiliki potensi energi air yang tersebar di 27 lokasi di P. Seram dengan
diperkirakan dapat membangkitkan daya sebesar 217 MW selain itu ada panas bumi
sebesar 142 MWe, batubara dan minyak bumi yang belum terukur.
22. Papua
Propinsi
Papua memiliki potensi sumber energi yang cukup besar, dengan batubara cadangan
terbukti 177 juta ton, minyak bumi sebesar 18 Juta Barrel, gas bumi sebesar
22.280 BSCF, dan sumber potensi air sebesar 24.974 MW.
23. Bali
Potensi
energi yang dapat dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari
tenaga air, panas bumi sebesar 226 MWe, biomass dan tenaga surya. Tenaga air
yang berpotensi untuk dikembangkan adalah PLTA Ayung sebesar 20 MW dan PLTP
Bedugul yang diperkirakan mencapai 200 MW.
24.
Jawa Timur
Propinsi
Jawa Timur memiliki potensi sumber energi yang terdiri dari gas alam, minyak
bumi dan tenaga air. Adapun potensi gas bumi yang dapat dikembangkan adalah
sebesar 5.48 TSCF, minyak bumi 270 juta barel dan tenaga air 10 MW serta panas
bumi yang diperkirakan mencapai 654 Mwe.
25.
Jawa Tengah
Propinsi
ini memiliki potensi tenaga air yang dapat dikembangkan adalah diperkirakan
mencapai 24 MW dan panas bumi yang diperkirakan mencapai 614 MWe.
26.
Jawa Barat
Propinsi
Jawa Barat memiliki bermacam sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik yang
terdiri dari tenaga air yang sebagian besar sudah dikembangkan, panas bumi,
minyak bumi, dan gas alam. Potensi panas bumi yang dapat dikembangkan
diperkirakan sebesar 1.297 MWe, minyak bumi 222 MW dan gas alam sebesar 1,27
TSCF.
27. Banten
Propinsi
Banten memiliki potensi panas bumi yang dapat dikembangkan untuk tenaga listrik
yang diperkirakan mencapai 285 MWe, sedangkan potensi batubara hanya
diperkirakan mencapai 10 juta ton.
C. Kebijakan Pemerintahan Mengenai Energi
ü Pasal 2
Kebijakan Energi Nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi
yang berdasarkan prinsip berkeadilan,berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan
guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
ü Pasal 3
1)
Kebijakan
Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
2)
Kebijakan
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan
energi untuk kebutuhan nasional.
b.
prioritas
pengembangan energi
c.
pemanfaatan
sumber daya energi nasional
d.
cadangan
energi nasional.
3)
Kebijakan
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
konservasi
dan diversifikasi energi 3 /
22
b.
lingkungan
dan keselamatan.
c.
harga,
subsidi, dan insentif energi.
d.
infrastruktur,
akses masyarakat dan industri energi.
e.
penelitian
dan pengembangan energi.
f.
kelembagaan
dan pendanaan.
ü Pasal 4
Kebijakan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode 2013-2050.
ü Pasal 5
Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi
arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk mendukung
pembangunan nasional berkelanjuta.
ü Pasal 6
Kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
dicapai dengan mewujudkan:
1.
sumber daya
energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan
nasional.
2.
kemandirian
pengelolaan energi.
3.
ketersediaan
energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri.
4.
pengelolaan
sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
5.
pemanfaatan
energi secara efisien di semua sektor.
6.
akses
masyarakat terhadap energi secara adil dan merata.
7.
pengembangan
kemampuan teknologi, industri dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia.
8.
terciptanya
lapangan kerja.
9.
terjaganya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
ü Pasal 7
Sumber
energi dan/atau sumber daya energi ditujukan untuk modal pembangunan guna
sebesar besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi
pembangunan ekonomi nasional,penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan
tenaga kerja.
ü Pasal 8
Sasaran
penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final adalah sebagai
berikut:
a.
terpenuhinya
penyediaan energi primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE, dan pada tahun 2050
sekitar 1.000
MTOE.
b.
tercapainya
pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE, dan pada
tahun 2050 sekitar 3,2 TOE.
c.
terpenuhinya
penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW, dan
pada tahun 2050 sekitar 430 GW
d.
tercapainya
pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh, dan pada
tahun 2050 sekitar 7.000 KWh.
ü Pasal 11
(1) Prioritas pengembangan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan
energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan.
b.
memprioritaskan
penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi,
industri, dan pertanian.
c.
pengembangan
energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat.
d.
pengembangan
energi dan sumber daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi 6 / 22 dalam
negeri.
e.
pengembangan
industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan energi nasional didasarkan pada prinsip:
a.
memaksimalkan
penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian.
b.
meminimalkan
penggunaan minyak bumi.
c.
mengoptimalkan
pemanfaatan gas bumi dan energi baru.
d.
menggunakan
batubara sebagai andalan pasokan energi nasional.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi energi nuklir yang
dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam
skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru
dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai
pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
ü Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu
pada strategi sebagai berikut:
i.
pemanfaatan
sumber energi terbarukan dari jenis energi air, energi panas bumi, energi laut,
dan energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan.
ii.
pemanfaatan
sumber energi terbarukan dari jenis energi matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan energi non listrik untuk industri, rumah
tangga, dan transportasi.
iii.
pemanfaatan
sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan
industri.
iv.
pemanfaatan
sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan pangan.
v.
pemanfaatan
energi terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk
ketenagalistrikan dan
transportasi.
vi.
bumi
hanya untuk transportasi dan komersial, yang memang tidak dan/atau belum bisa
digantikan
dengan energi atau sumber energi lainnya.
vii.
pemanfaatan
sumber energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai
tambah paling tinggi.
viii.
pemanfaatan
sumber energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri.
ix.
pemanfaatan
sumber energi baru berbentuk cair, yaitu batubara tercairkan dan hidrogen,
untuk transportasi.
x.
pemanfaatan
sumber energi baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan.
(2) Pemanfaatan sumber energi berbentuk cair di luar LPG
diarahkan untuk sektor transportasi.
(3) Pemanfaatan sumber Jaya energi diutamakan untuk
memenuhi kebutuhan energi dan bahan Baku.
(4) Prioritas
pemanfaatan sumber energi dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas
kapasitas,kontinuitas, dan keekonomian serta dampak lingkungan hidup.
(5) Peningkatan pemanfaatan sumber energi matahari melalui
penggunaan sel surya pada transportasi,industri, gedung komersial dan rumah
tangga.
(6) Pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan sumber energi
matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit energi
matahari dari hulu sampai hilir diproduksi di dalam negeri secara bertahap.
(7) Pemanfaatan sumber energi laut didorong dengan
membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung ke jaringan listrik.
ü Pasal 25
(1)
Kegiatan
penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi energi diarahkan untuk
mendukung industri energi nasional.
(2)
Dana kegiatan
penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi energi difasilitasi oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya
sampai kepada tahap komersial.
(3)
Pemerintah
mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil
penelitian dan pengembangan teknologi energi nasional.
(4)
Pemerintah
melakukan penguatan bidang penelitian dan pengembangan energi antara lain
melalui:
a.
menyiapkan dan
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan
teknologi, serta keselamatan di bidang energi.
b.
meningkatkan
penguasaan teknologi energi dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, dan
penerapan teknologi energi, serta teknologi efisiensi energi.
D. Strategi Pencapaian Energy Terbarukan
yang Dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup
besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya
4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi
EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand
Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM.
Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006
tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT
dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan
komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air,
Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%. Untuk itu
langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas
terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025,
kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin
(PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan
nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT
sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan biomasa adalah mendorong
pemanfaatan limbah industri pertanian dan kehutanan sebagai sumber energi
secara terintegrasi dengan industrinya,
mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah termasuk sampah kota untuk energi.
mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah termasuk sampah kota untuk energi.
Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan energi
angin untuk listrik dan non listrik (pemompaan air untuk irigasi dan air
bersih), pengembangkan teknologi energi angin yang sederhana untuk skala kecil
(10 kW) dan skala menengah (50 - 100 kW) dan mendorong pabrikan memproduksi
SKEA skala kecil dan menengah secara massal.
Pengembangan energi surya mencakup pemanfaatan PLTS di perdesaan
dan perkotaan, mendorong komersialisasi PLTS dengan memaksimalkan keterlibatan
swasta, mengembangkan industri PLTS dalam negeri, dan mendorong terciptanya
sistem dan pola pendanaan yang efisien dengan melibatkan dunia perbankan.Untuk
mengembangkan energi nuklir, langkah-langkah yang dambil pemerintah adalah
melakukan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan melakukan
kerjasama dengan berbagai negara untuk meningkatkan penguasaan teknologi.
Sedang langkah-langkah yang dilakukan untuk pengebangan mikrohidro
adalah dengan mengintegrasikan program pengembangan PLTMH dengan kegiatan
ekonomi masyarakat, memaksimalkan potensi saluran irigasi untuk PLTMH,
mendorong industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan berbagai pola
kemitraan dan pendanaan yang efektif.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah
menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden
No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang
Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989
sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga
Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik,
Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi
Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit
Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan
yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru
dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.
Indonesia sebenarnya telah merencanakan terwujudnya energi primer mix yang
optimal pada tahun 2025. Masing-masing sumber energi sudah dibagi peranannya
terhadap konsumsi energi nasional:
1.
Minyak bumi menjadi
kurang dari 20%
2.
Gas bumi menjadi lebih
dari 30%
3.
Batubara menjadi lebih
dari 33%
4.
Bahan bakar nabati
(biofuel) menjadi lebih dari 5%
5.
Panas bumi menjadi
lebih dari 5%
6.
Energi baru dan energi
terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya dan
tenaga angin menjadi lebih dari 5%
7.
Batubara yang dicairkan
(liquefied coal) menjadi lebih dari 2%
Pembagian tersebut diatur dalam Perpres No 5 tahun 2006. Target
capaian energi terbarukan pada perpres tersebut (yakni 15%) cukup maju
dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia yang hanya 6% pada tahun
2029-2030 [Australia’s Energy Outlook, 2006], sedangkan India mentargetkan
kontribusi tenaga air dan nuklir sebesar 11,8% pada tahun 2031-2032 [WEC,
2006]. Guna mencapai target penggunaan energi terbarukan tersebut, baru-baru
ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Peraturan Menteri
ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan berbagai sektor pengguna energi untuk
menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan persentase dan pentahapan tertentu.
Namun Perpres dan Inpres di atas masih sangat konservatif, belum ada
penekanan khusus kapan implementasi diversifikasi energy tersebut terealisir.
(bandingkan dengan AS yang pada tahun 2017 bertekad, 20 persen kebutuhan
energinya akan diperoleh dari biofuel, dan Prancis yang pada tahun 2020
bertekad mengekspor listrik dari PLTN ke Eropa)
Target pencapaian energi terbarukan pada tahun 2025 tersebut harus didukung
kebijakan utama yang meliputi:
1.
Penyediaan energi
melalui:
a.
Penjaminan ketersediaan
pasokan energi dalam negeri.
b.
Pengoptimalan produksi
energi.
c.
Pelaksanaan konservasi
energi.
2. Pemanfaatan energi melalui
a. Efisiensi pemanfaatan energi.
b. Diversifikasi energi
3. Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap
mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu
dalam jangka waktu tertentu.
4. Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
Kebijakan utama
tersebut perlu diikuti kebijakan pendukung meliputi:
a)
Pengembangan
infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi.
b)
Kemitraan pemerintah
dan dunia usaha.
c)
Pemberdayaan masyarakat.
d)
Pengembangan penelitian
dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
Agar target pencapaian
energi terbarukan 17% pada tahun 2025, maka perlu disempurnakan dengan strategi
pencapaian sasaran, yaitu:
1. Perubahan paradigma pengelolaan energi yang berbasis energi berkelanjutan.
2. Penyempurnaan peraturan – peraturan untuk mempercepat penyediaan dan
pemanfaatan Energi Terbarukan.
3. Mendorong diversifikasi pemanfaatan energi.
4. Menetapkan insentif bagi energi terbarukan agar dapat bersaing dalam
mekanisme pasar.
5. Mendorong investasi swasta.
6. Peningkatan kemandirian desa dibidang energi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
energy terbarukan didefinisikan sebagai
energy yang dapat diperoleh ulang(terbarukan) seperti sinar matahari dan angin.
Sumber energy terbarukan adalah sumber energy ramah lingkungan yang tidak
mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim
dan pemanasan global seperti pada sumber-umber tradisional lain. Ini adalah
alas an utama mengapa energy terbarukan sangat terkait dengan masalah
lingkungan dan ekologi di mata orang banyak.
Jenis-jenis energy terbarukan meliputi Energi matahari, Energi biomasa (biomass energy), Hydropower (sumber daya air), Energi dari laut (ocean energy), Energi angin, Energi geothermal, Hidrogen, Biodiesel, Bioetanol, Gasifikasi batu bara (gasified coal), Biofuel yang tersebar di
berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumetera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung,
Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi Selatan,Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, Bali,
Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah
menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden
No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang
Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989
sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga
Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik,
Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi
Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang
Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru
Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.
DAFTAR PUSTAKA
https://indone5ia.wordpress.com/2011/12/20/potensi-sumber-energi-lokal-di-setiap-propinsi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar