Minggu, 27 September 2015

Pidato Bahasa Inggris (The importance of moral education from an early age)

On a sunny morning this let us together pray thanksgiving to the presence of Almighty GOD, because of the grace and hidayahnya we can gather in good health. Blessings and greetings may remain to our lord great prophet Muhammad, because it was he who brought us from nature's ignorance towards nature Islamiyah.
First I would like to thank the audience here because I have been allowed to make a speech entitled "The Importance of Moral Education from an early age". We all know morality is very important in life. Due to the morals we can coexist without any discord with others.
If we look at the history of Islam backward before it comes, we can find references about the depraved and the deplorable nature of the ignorance that does not have a pure civilization they are only concerned with lustful without ethics is good and noble. This is all due to the absence of rules in life, so Allah sent a prophet last until the end of time to enhance this earth morals. As the hadith which means "Look, I (Muhammad) was sent to perfect good character".
It proves very important for human morals. Moral education for the younger generation should have instilled since childhood, which can be obtained anywhere. In addition to the moral education morals instilled through formal education should also be given through non-formal education, especially by parents. It was very necessary so that the younger generation has a noble character, and not do things that are not in accordance with religious rules.

So, let us further instill in the younger generation the importance of morals. Perhaps enough so that I can say, if there are words that are not pleasing ladies and gentlemen I apologize and thank you.

Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarokatu.

Makalah ENERGI

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Kebijakan Pemerintah Mengenai Energi ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga Penulis berterima kasih pada Bapak Kukuh Widarsono, S.T.,M.T selaku Dosen mata kuliah Pengantar Sistem Kelistrikan Politeknik Negeri Madura (POLTERA) yang telah memberikan tugas ini kepada Penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai kebijakan pemerintah terhadap energy terbarukan, dan juga potensi energy terbarukan di berbagai wilayah di Indonesia. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, Penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kPenulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi Penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan Penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.





                                                                                               Surabaya, 14 September 2015


                                                                                                                  Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………........  i     
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………..  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang………………………………………………………………   1
B.     Tujuan………………………………………………………………….......... 2
C.     Rumusan Masalah……………………………………………………….......   2
D.     Manfaat…………………………………………………………………........ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Energi Terbarukan……………………………………………….    3
B.     Jenis-Jenis Energi Terbarukan dan Lokasi Yang Menjadi Sumber Energi….        4
C.     Kebijakan Pemerintahan Mengenai Energi………………………………...........    11
D.     Strategi Pencapaian Energy Terbarukan yang Dilakukan oleh Pemerintah…         15
BAB III PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………….................  19
Daftar Pustaka









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Energy memiliki peran penting dan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia. Terlebih, saat ini hampir semua aktivitas manusia sangat tergantung pada energy. Berbagai alat pendukung, seperti motor penggerak, alat penerangan, peralatan rumah tangga, dan mesin-mesin industry dapat difungsikan jika ada energy. Namun, seperti yang telah diketahui terdapat dua kelompok besar energy yang didasarkan pada pembaharuan. Dua kelompok tersebut adalah energy yang terbarukan dan energy yang terbatas di alam. Energy terbarukan ini meliputi energy matahari, Energi biomasa (biomass energy), Hydropower (sumber daya air), energy dari laut (ocean energy), energy gheotermal, energy angin, Hidrogen, Biodesel, Biotanol, dan glasifigasi batu bara (gasified coal)
Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Sumber daya alamnya sangat melimpah. Beberapa di antaranya bisa dikembangkan menjadi energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak yang terus menurun dan menyusut.Sejumlah negara masih mengandalkan minyak bumi, batu bara, dan gas alam untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya. Padahal, stok bahan bakar fosil sebagai sumber energi saat ini terus berkurang. Dalam banyak studi, Indonesia menyimpan ribuan energi terbarukan (renewable energy) yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Diantaranya, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Gorontalo, Maluku, Papua, Bali, Jawa, dan Banten.
Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989  tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan  yang  berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.
Target capaian energi terbarukan pada perpres tersebut (yakni 15%) cukup maju dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia yang hanya 6% pada tahun 2029-2030 [Australia’s Energy Outlook, 2006], sedangkan India mentargetkan kontribusi tenaga air dan nuklir sebesar 11,8% pada tahun 2031-2032 [WEC, 2006]. Guna mencapai target penggunaan energi terbarukan tersebut, baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan berbagai sektor pengguna energi untuk menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan persentase dan pentahapan tertentu.
Namun Perpres dan Inpres di atas masih sangat konservatif, belum ada penekanan khusus kapan implementasi diversifikasi energy tersebut terealisir. (bandingkan dengan AS yang pada tahun 2017 bertekad, 20 persen kebutuhan energinya akan diperoleh dari biofuel, dan Prancis yang pada tahun 2020 bertekad mengekspor listrik dari PLTN ke Eropa).

B.     Tujuan
1.                   Untuk mengetahui pengertian energi terbarukan.
2.                   Untuk mengetahui jenis-jenis energi terbarukan dan lokasi di Indonesia sebagai sumber energi terbarukan.
3.                   Untuk mengetahui kebijakan Pemerintah mengenai energi.
4.                   Untuk mengetahui strategi pencapaian energi terbarukan yang dilakukan oleh pemerintah.

C.    Rumusan Masalah
1.                   Apakah yang dimaksud energy tebarukan?
2.                   Apa jenis-jenis energi terbarukan dan dimana lokasi yang menjadi sumber energy terbarukan?
3.                   Apakah kebijakan pemerintah mengenai energy?
4.                   Bagaimana Strategi pencapaian energy terbarukan yang dilakukan oleh pemerintah?

D.    Manfaat Penulisan
Pengerjaan makalah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam menambah ilmu tentang energy terbarukan di Indonesia, serta bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menengani sumber daya energy terbarukan yang terdapat di Indonesia. Selain itu penulisan makalah ini bisa dijadikan tolak ukur penulisan makalah-makalah yang akan di susun selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Energi Terbarukan
Secara sederhana energy terbarukan didefinisikan sebagai energy yang dapat diperoleh ulang(terbarukan) seperti sinar matahari dan angin. Sumber energy terbarukan adalah sumber energy ramah lingkungan yang tidak mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global seperti pada sumber-umber tradisional lain. Ini adalah alasan utama mengapa energy terbarukan sangat terkait dengan masalah lingkungan dan ekologi di mata orang banyak.
Energy terbarukan masih perlu meningkatkan daya saing, karena sumber energy yang terbarukan masih membutuhkan subsidi untuk tetap kompetitif dengan bahan bakar fosil dalam hal biaya (meskipun juga harus disebutkn bahwa perkembangan teknologi pada energy terbarukan akan memiliki harga yang kompetitif tanpa subsidi dibandingkan bahan bakar tradisional).
Selain dalam hal biaya, energy terbarukan juga harus meningkatkan efisiensinya. Sebagai contoh, panel surya rata-rata memiliki efisiensi sekitar 15% yang berarti banyak energy akan terbuang dan ditransfer menjadi panas, bukan menjadi bentuk lain enrgi yang bermanfaat untuk digunakan. Namun, ada banyak penelitian yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi teknologi energy terbarukan , beberapa darinya benar-benar menjaminkan, meskipun kita belum melihat solusi energy terbarukan yang sangat efisiensi dan komersial tinggi.
Sector energy terbarukan bias memutuskan untuk “wait and see” karena bahan bakar fosil pada akhirnya akan habis dan energy terbarukan kemudian akan menjadi alternative terbaik guna memuaskan rasa dahaga dunia akan energy. Tapi ini akan menjadi strategi yang buruk karena dua alasan: keamanan energy dan perubahan iklim.
Sebelum bahan bakar fosil habis, sector energy terbarukan harus dikembangkan untuk cukup menggantinkan batu bara, minyak bumi, dan gas alam dan ini hanya dapat dilakukan jika kemajuan teknolohi energy terbarukan berlanjut akan membahayakan keamanan energi dimasa depan kita, dan ini harus dihindari oleh dunia.
Sebenarnya banyak alasan untuk memilih energy terbarukan dibandingkan bahan bakar fosil, tetapi kita tidak boleh lupa bahwa energy terbarukan masih belum siap untuk sepenuhnya menggantikan bahan bakar fosil. Di tahun-tahun mendatang, hal itu pasti terjadi, tetapi tidak untuk sekarang. Hal yang paling penting untuk dilakukan sekarang adalah mengembangkan teknologi yang berbeda bagi energy terbarukan guna memastikan datangnya hari dimana bahan bakar fosil habis, dunia tidak perlu khawatir dan energy terbarukan sudah siap untuk menggantikannya.
B.     Jenis-Jenis Energi Terbarukan dan Lokasi Yang Menjadi Sumber Energi
Sejumlah negara masih mengandalkan minyak bumi, batu bara, dan gas alam untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya. Padahal, stok bahan bakar fosil sebagai sumber energi saat ini terus berkurang. Dalam banyak studi, Indonesia menyimpan ribuan energi terbarukan (renewable energy).Berikut 10 energi terbarukan yang dimiliki Indonesia dan berpotensi besar untuk menyediakan sumber energi berlebih.
v Energi matahari
PT PLN (Persero) memanfaatkan energi ini untuk menerangi 1.000 pulau terpencil pada 2012.
v Energi biomasa (biomass energy)
Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis yang berasal dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Pembangkit listrik biomassa di Indonesia seperti PLTBM Pulubala di Gorontalo yang memanfaatkan tongkol jagung. Sektor perkebunan menyumbang 64 juta ton limbah untuk energi ini.
v Hydropower (sumber daya air)
Energi air adalah salah satu alternatif bahan bakar fosil yang paling umum. Sumber energi ini didapatkan dengan memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik yang dimiliki air. Sat ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia saja terdapat puluhan PLTA, seperti : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah Mungkur (Jawa Tengah), PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan (Kalimantan Selatan), dan PLTA Larona (Sulawesi Selatan).Sungai-sungai dan air terjun di Indonesia sangat potensial bagi energi ini.
v Energi dari laut (ocean energy)
Masih seputar lautan. Lautan menyediakan energi terbarukan (renewable energy), seperti energi gelombang atau pemanfaatan pasang surut air laut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dan energi panas air laut (ocean thermal energy)—yang berasal dari panas yang tersimpan dalam air laut.
v Energi angin
Sepertiga luas Indonesia adalah lautan. Potensi angin sebagai energi terbarukan dengan menggunakan turbin angin untuk menghasilkan listrik.
v Energi geothermal
Energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi terbarukan berupa energi thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan di dalam bumi. Energi panas bumi diyakini cukup ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Namun pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi eksploitasi yang hanya dapat menjangkau di sekitar lempeng tektonik. Di dalam perut negeri ini, tersimpan 40 persen cadangan panas bumi di dunia. Mayoritas masih ‘tidur’ di bumi Andalas atau Sumatra. Cadangan panas bumi di Sumatra sebesar 6.645 Megawatt electric (MWe) atau hampir 50 persen dari total cadangan nasional, sebesar 15.882 MWe. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dimiliki Indonesia antara lain: PLTP Sibayak di Sumatera Utara, PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Lahendong (Sulawesi Utara).
v Hidrogen
Hidrogen memiliki potensi yang amat besar sebagai bahan bakar dan sumber energi.
v Biodiesel
Saat ini, pengembangan biodiesel yang bersumber dari tanaman jarak (Jatropha) terus dilakukan. Sayang, energi ini belum dikembangkan secara maksimal.
v Bioetanol
Bioetanol merupakan salah satu jenis biofuel (bahan bakar cair dari pengolahan tumbuhan) di samping biodiesel. Bisa berbahan baku dari singkong, jagung, kelapa sawit.
v Gasifikasi batu bara (gasified coal)
Beberapa perusahaan sudah mengembangkan dan memanfaatkan energi ini.
v Biofuel
Biofuel atau bahan bakar hayati adalah sumber energi terbarukan berupa bahan bakar (baik padat, cair, dan gas) yang dihasilkan dari bahan-bahan organik. Sumber biofuel adalah tanaman yang memiliki kandungan gula tinggi (seperti sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki kandungan minyak nabati tinggi (seperti jarak, ganggang, dan kelapa sawit).

Sumber Daya Terbarukan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Dimana di Provinsi tersebut memiliki potensi besar untuk dapat dimanfaatkan.
1.    Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki beraneka ragam potensi sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari potensi air, panas bumi, batubara. Diperkirakan potensi sumber tenaga air mencapai 2.626 MW yang tersebar di 15 lokasi di wilayah NAD. Salah satu dari potensi tersebut yang sedang dalam proses pembangunan adalah PLTA Peusangan dengan daya sebesar 89 MW. Potensi tenaga air yang cukup besar terdapat di daerah Jambo Aye yang diperkirakan mencapai 471 MW, Lawe Alas sebesar 268 MW, dan Tampur sebesar 126 MW. Potensi panas bumi juga menjadi alternatif energi selain air yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik yang diperkirakan sebesar 282 MW diantaranya terdapat di Gunung Seulawah, Krueng Raya, Sabang dan di Gayo Lesten. Disamping itu juga terdapat potensi batubara yang dapat dikembangkan adalah sebesar 1.300 juta ton
.
2.    Sumetera Utara
Sumatera Utara memiliki potensi sumber energi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari potensi air sebesar 12 MW tersebar di 13 lokasi, potensi panas bumi sebesar 1.627 MW yang tersebar di 4 lokasi diantaranya terdapat di Sarulla 100 MW, Sibual-buali 150 MW dan G.Sorik-Merapi sebesar 150 MW serta G. Sibayak sebesar 70 MW. Selain itu juga terdapat potensi energi biomassa yang belum dapat dihitung.
3.    Sumatera Barat
Potensi sumber energi di Propinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga air dan batubara. Potensi sumber tenaga air untuk membangkitkan tenaga listrik yang berskala besar sudah sebagian besar dimanfaatkan. Batubara hanya sebagian kecil lagi yang dapat dimanfaatkan sedangkan pemanfaatannya sebagian besar untuk menunjang kebutuhan industri yang ada di Propinsi ini. Dan juga potensi panas bumi sebesar 700 MWe tersebar di wilayah Sumatera Barat. Sumber potensi untuk pembangkit tenaga listrik baru adalah PLTM Leter W (3MW), PLTM Mangani (1,2MW), PLTU skala kecil Pesisir Selatan (2X16MW), PLTU Sampah (2X9MW).
4.    Riau
Potensi sumber energi di Kepulauan Riau terdiri dari minyak bumi diperkirakan sebesar 6.107 juta barel, gas bumi sebesar 50 Miliar MSCF di Natuna dan 300 juta MSCF di Riau daratan sedangkan potensi batubara 2.370 juta ton, gambut 12.684 juta ton dan tenaga air sebesar 949 MW.
5.    Jambi
Potensi sumber energi Jambi terdiri dari minyak bumi 35 juta meter kubic, gas bumi 1,3 TCF, batubara sekitar 400 juta ton. Potensi minyak bumi, gas bumi dan batubara tersebar di Propinsi Jambi. Sedangkan potensi panas bumi yang diperkirakan 358 MW dan tenaga air 370 MW terdapat di Kabupaten Kerinci. Dan juga potensi panas bumi sebesar 358 MWe.
6.    Bengkulu
Potensi energi primer di Propinsi Bengkulu yang terbesar adalah batubara yang diperkirakan cadangan terukurnya mencapai 123 juta ton. Panas bumi juga terdapat di daerah ini yang diperkirakan potensinya mencapai 600 MW tersebar pada 3 lokasi Gedang Hulu Lais, Tambang Sawah dan Bukit Daun. Sedangkan tenaga air diperkirakan mencapai 1.000 MW. Salah satu potensi air yang sedang dibangun adalah PLTA Musi sebesar 210 MW.
7.    Sumatera Selatan
Potensi sumber energi di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari minyak bumi diperkirakan sebesar 5.032 MMSTB, gas bumi sebesar 7,24 TSCF, dan batubara diperkirakan sekitar 20.258 juta ton serta panas bumi sebesar 794 MWe.
8.    Lampung
Potensi sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik yang terdapat di daerah ini terdiri tenaga air, panas bumi, batubara dan potensi biomass. Potensi tenaga air untuk skala besar adalah 524 MW dan telah dimanfaatkan adalah PLTA Besai 90 MW dan Batu Tegi 28 MW. Potensi tenaga air yang belum dimanfaatkan adalah Danau Ranau diperkirakan 250 MW, Way Semangka Upper dan Way Semangka Lower diperkirakan mencapai 152 MW. Potensi panas bumi diperkirakan juga sangat besar yaitu mencapai 1.072 MW yang terdapat di Ulu Belu, Suoh, Sekicau, Gunung Rajabasa dan Gunung Ratai. Kapasitas terbukti tahap pertama yaitu 110 MW.
9.    Bangka Belitung
Provinsi Bangka Belitung sangat bergantung dengan pembangkit diesel milik PT PLN (Persero) maka pengembangan sumber potensi energi yang dimiliki sangat penting.
10.     Kalimantan Timur
Propinsi Kalimantan Timur memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik baik itu minyak bumi, gas bumi, batubara, tenaga air, biomasa, tenaga surya, tenaga angin. Adapun potensi sumber daya energi primer yang tersedia adalah minyak bumi yang diperkirakan 1,3 Milliar barrel, gas bumi 50 Trilliun SCF, batubara 5.000 juta ton dan tenaga air 5.916,3 MW. Disamping energi terbarukan seperti biomassa, tenaga surya dan angin terdapat di pantai Tarakan
11.     Kalimantan Tengah
Propinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sumber daya energi yang banyak dan beragam. Potensi energi yang potensial untuk dikembangkan di Kalimantan Tengah khususnya bagi desa-desa tertinggal yang sulit dijangkau oleh jaringan PT PLN (Persero) adalah batubara, mikrohidro, biomasa dan angin. Potensi batubara diperkirakan mencapai 520 juta ton.

12.     Kalimantan Selatan
Daerah Propinsi Kalimantan Selatan memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik baik itu minyak bumi, gas bumi, batubara, tenaga air, biomasa, tenaga surya, tenaga angin. Adapun potensi sumber daya energi primer yang tersedia yaitu untuk Minyak & Gas Bumi 160 Juta Barrel, Batubara 5000 Juta Ton, Biomassa 133,201 kW, Sekam padi 1.345.680 Ton, Sekam sawit 1.295.505 Ton, Penyinaran Tenaga Surya 23-69% dan Tenaga Angin Kecepatan 20-24 Knot.
13.     Kalimantan Barat
Potensi sumber energi di Propinsi Kalimantan Barat terdiri dari batubara, tenaga air dan gambut. Diperkirakan bahwa potensi batubara sebesar 180 juta ton yang tersebar di perbagai tempat. Disamping itu, potensi tenaga air yang dapat dikembangkan adalah PLTA Ng. Pinoh sebesar 138 MW, PLTA Pade Kembayung 40 MW, PLTA Sibat 21 MW.
14.     Nusa Tenggara Barat
Potensi energi yang tersedia di NTB relatif kecil. Panas bumi terdapat di 3 lokasi dengan total daya 300 MW dan potensi air sebesar 70 MW.
15.     Nusa tenggara timur
Sepanjang daratan Flores – Alor terdapat potensi panas bumi sebesar 575 MW. PLTP Ulumbu rencana pembangunan awal 2004 dengan kapasitas sebesar 6,5 MW. PLTP Mataloko dalam proses pengeboran 4 sumur. Total potensi hidro sebesar 143 MW. Potensi energi angin yang sudah disurvei adalah di Desa Nangalili, sebesar 0,1 MW. Potensi angin yang belum di survei adalah di Pulau Sumba, Pulau Rote dan Pulau Timor.
16.     Sulawesi Selatan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu gas bumi, batubara, air (PLTA, Minihidro, dan mikro hidro), dan panas bumi. Cadangan gas alam yang sudah ditemukan berlokasi di Kabupaten Wajo dengan besarnya cadangan 603,7 BSCF atau setara 425 MW. Dari besarnya cadangan tersebut baru dimanfaatkan untuk pembangkit sebesar 85 MW atau sebesar 20%. Cadangan batubara sebesar 36,6 juta ton. Batubara baru digunakan untuk bahan bakar keperluan rumah tangga dan industri kecil dalam bentuk briket batubara. Potensi sumber daya air (PLTA) yang tersebar di berbagai Kabupaten, dengan daya terpasang besarnya 3.094,1 MW. Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) besarnya 102.097 kW, tersebar di 21 lokasi yang terletak di berbagai Kabupaten. Sedangkan potensi mikrohidro (PLTMH) sebesar 3.037,3 kW, tersebar di 51 lokasi yang terletak di berbagai Kabupaten. Potensi panas bumi diperkirakan sebesar 49 MW yang tersebar di sembilan Kabupaten.
17.     Sulawesi Utara
Propinsi Sulawesi Utara memiliki potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu panas bumi, dan tenaga air. Potensi panas bumi yang ada diperkirakan 540 MW, dan potensi air 160,7 MW. Disamping itu ditemukan cekungan minyak bumi yang perlu disurvey lebih lanjut besar potensinya.
18.     Sulawesi Tengah
Propinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, yaitu air (PLTA, Minihidro, dan mikro hidro), dan panas bumi. Potensi air untuk PLTA yang mempunyai skala cukup besar antara lain di Kabupaten Donggala, Palu besarnya 74,8 MW, di Kabupaten Poso mempunyai total potensinya sebesar 684 MW. Sedangkan potensi air skala kecil (minihidro) dengan kapasitas antara 0,5 – 3 MW banyak tersebar di berbagai kabupaten, secara total kapasitasnya mencapai sekitar 26,45 MW. Potensi panas bumi yang ada tidak terlalu besar terletak di desa Bora Donggala sebesar 5 MW. Dan potensi panas bumi diperkirakan sebesar 66 MWe tersebar di wilayah ini.
19.     Sulawesi Tenggara
Propinsi Sulawesi Tenggara memiliki beranekaragam potensi sumber energi primer yang dapat digunakan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik, yaitu air (PLTA Mikrohidro) dan panas bumi. Potensi sumber daya air (PLTA) yang tersebar di beberapa Kabupaten, dengan daya terpasang yang dapat dikembangkan sekitar 239 MW. Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) besarnya 30,33 MW, tersebar di 15 lokasi yang terletak di berbagai Kabupaten. Potensi panas bumi cukup besar, dengan total kapasitas diperkirakan sebesar 51 MWe yang tersebar di 35 Kabupaten.
20.     Gorontalo
Provinsi Gorontalo memiliki potensi sumber energi air sebesar 78 MW di Sungai Bone 1,2 dan 3 dan Randagan, mikrohidro di 14 lokasi sebesar 514 kW, energi angin sebesar 15 – 20 knot, panas bumi di 3 lokasi sebesar 15 MWe diantaranya Sumawa, Telaga Biru, dan Limbodo.
21.     Maluku
Maluku memiliki potensi energi air yang tersebar di 27 lokasi di P. Seram dengan diperkirakan dapat membangkitkan daya sebesar 217 MW selain itu ada panas bumi sebesar 142 MWe, batubara dan minyak bumi yang belum terukur.
22.     Papua
Propinsi Papua memiliki potensi sumber energi yang cukup besar, dengan batubara cadangan terbukti 177 juta ton, minyak bumi sebesar 18 Juta Barrel, gas bumi sebesar 22.280 BSCF, dan sumber potensi air sebesar 24.974 MW.
23.     Bali
Potensi energi yang dapat dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari tenaga air, panas bumi sebesar 226 MWe, biomass dan tenaga surya. Tenaga air yang berpotensi untuk dikembangkan adalah PLTA Ayung sebesar 20 MW dan PLTP Bedugul yang diperkirakan mencapai 200 MW.
24.     Jawa Timur
Propinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber energi yang terdiri dari gas alam, minyak bumi dan tenaga air. Adapun potensi gas bumi yang dapat dikembangkan adalah sebesar 5.48 TSCF, minyak bumi 270 juta barel dan tenaga air 10 MW serta panas bumi yang diperkirakan mencapai 654 Mwe.
25.     Jawa Tengah
Propinsi ini memiliki potensi tenaga air yang dapat dikembangkan adalah diperkirakan mencapai 24 MW dan panas bumi yang diperkirakan mencapai 614 MWe.
26.     Jawa Barat
Propinsi Jawa Barat memiliki bermacam sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari tenaga air yang sebagian besar sudah dikembangkan, panas bumi, minyak bumi, dan gas alam. Potensi panas bumi yang dapat dikembangkan diperkirakan sebesar 1.297 MWe, minyak bumi 222 MW dan gas alam sebesar 1,27 TSCF.


27.     Banten
Propinsi Banten memiliki potensi panas bumi yang dapat dikembangkan untuk tenaga listrik yang diperkirakan mencapai 285 MWe, sedangkan potensi batubara hanya diperkirakan mencapai 10 juta ton.
C.    Kebijakan Pemerintahan Mengenai Energi
ü  Pasal 2
Kebijakan Energi Nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
ü  Pasal 3
1)        Kebijakan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
2)        Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
b.         prioritas pengembangan energi
c.          pemanfaatan sumber daya energi nasional
d.         cadangan energi nasional.

3)        Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          konservasi dan diversifikasi energi 3 / 22
b.         lingkungan dan keselamatan.
c.          harga, subsidi, dan insentif energi.
d.         infrastruktur, akses masyarakat dan industri energi.
e.          penelitian dan pengembangan energi.
f.          kelembagaan dan pendanaan.

ü  Pasal 4
Kebijakan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode 2013-2050.
ü  Pasal 5
Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjuta.

ü  Pasal 6
Kemandirian energi dan ketahanan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan mewujudkan:
1.    sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional.
2.    kemandirian pengelolaan energi.
3.    ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri.
4.    pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
5.    pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor.
6.    akses masyarakat terhadap energi secara adil dan merata.
7.    pengembangan kemampuan teknologi, industri dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
8.    terciptanya lapangan kerja.
9.    terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

ü  Pasal 7
Sumber energi dan/atau sumber daya energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional,penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.

ü  Pasal 8
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final adalah sebagai berikut:
a.    terpenuhinya penyediaan energi primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE, dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE.
b.    tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE, dan pada tahun 2050 sekitar 3,2 TOE.
c.    terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW, dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW
d.   tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh, dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh.

ü  Pasal 11
(1) Prioritas pengembangan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.    pengembangan energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan.
b.    memprioritaskan penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi, industri, dan pertanian.
c.    pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat.
d.   pengembangan energi dan sumber daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi 6 / 22 dalam negeri.
e.    pengembangan industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.

(2) Untuk mewujudkan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan energi nasional didasarkan pada prinsip:
a.    memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian.
b.    meminimalkan penggunaan minyak bumi.
c.    mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru.
d.   menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional.

(3)          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

ü  Pasal 12
(1)      Pemanfaatan sumber daya energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
                             i.          pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis energi air, energi panas bumi, energi laut, dan energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan.
                           ii.          pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis energi matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan energi non listrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi.
                         iii.          pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri.
                         iv.          pemanfaatan sumber energi terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan pangan.
                           v.          pemanfaatan energi terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi.
                         vi.          bumi hanya untuk transportasi dan komersial, yang memang tidak dan/atau belum bisa digantikan dengan energi atau sumber energi lainnya.
                       vii.          pemanfaatan sumber energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi.
                     viii.          pemanfaatan sumber energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri.
                         ix.          pemanfaatan sumber energi baru berbentuk cair, yaitu batubara tercairkan dan hidrogen, untuk transportasi.
                           x.          pemanfaatan sumber energi baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan.
(2)     Pemanfaatan sumber energi berbentuk cair di luar LPG diarahkan untuk sektor transportasi.
(3)     Pemanfaatan sumber Jaya energi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan energi dan bahan Baku.
(4)      Prioritas pemanfaatan sumber energi dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas,kontinuitas, dan keekonomian serta dampak lingkungan hidup.
(5)     Peningkatan pemanfaatan sumber energi matahari melalui penggunaan sel surya pada transportasi,industri, gedung komersial dan rumah tangga.
(6)     Pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan sumber energi matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit energi matahari dari hulu sampai hilir diproduksi di dalam negeri secara bertahap.
(7)     Pemanfaatan sumber energi laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung ke jaringan listrik.

ü  Pasal 25
(1)     Kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi energi diarahkan untuk mendukung industri energi nasional.
(2)     Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi energi difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya sampai kepada tahap komersial.
(3)     Pemerintah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian dan pengembangan teknologi energi nasional.
(4)     Pemerintah melakukan penguatan bidang penelitian dan pengembangan energi antara lain melalui:
a.    menyiapkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi, serta keselamatan di bidang energi.
b.    meningkatkan penguasaan teknologi energi dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, dan penerapan teknologi energi, serta teknologi efisiensi energi.

D. Strategi Pencapaian Energy Terbarukan yang Dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM.
Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%. Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan biomasa adalah mendorong pemanfaatan limbah industri pertanian dan kehutanan sebagai sumber energi secara terintegrasi dengan industrinya,
mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong  pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah termasuk sampah kota untuk energi.
Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan energi angin untuk listrik dan non listrik (pemompaan air untuk irigasi dan air bersih), pengembangkan teknologi energi angin yang sederhana untuk skala kecil (10 kW) dan skala menengah (50 - 100 kW) dan mendorong pabrikan memproduksi SKEA skala kecil dan menengah secara massal.
Pengembangan energi surya mencakup pemanfaatan PLTS di perdesaan dan perkotaan, mendorong komersialisasi PLTS dengan memaksimalkan keterlibatan swasta, mengembangkan industri PLTS dalam negeri, dan mendorong terciptanya sistem dan pola pendanaan yang efisien dengan melibatkan dunia perbankan.Untuk mengembangkan energi nuklir, langkah-langkah yang dambil pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan melakukan kerjasama dengan berbagai negara untuk meningkatkan penguasaan teknologi.
Sedang langkah-langkah yang dilakukan untuk pengebangan mikrohidro adalah dengan mengintegrasikan program pengembangan PLTMH dengan kegiatan ekonomi masyarakat, memaksimalkan potensi saluran irigasi untuk PLTMH, mendorong industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan berbagai pola kemitraan dan pendanaan yang efektif.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989  tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan  yang  berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.
Indonesia sebenarnya telah merencanakan terwujudnya energi primer mix yang optimal pada tahun 2025. Masing-masing sumber energi sudah dibagi peranannya terhadap konsumsi energi nasional:
1.        Minyak bumi menjadi kurang dari 20%
2.        Gas bumi menjadi lebih dari 30%
3.        Batubara menjadi lebih dari 33%
4.        Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5%
5.        Panas bumi menjadi lebih dari 5%
6.        Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin menjadi lebih dari 5%
7.        Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2%
Indonesia primary energy mix 2010                                                    





mix-energi-nasional-2025




Pembagian tersebut diatur dalam Perpres No 5 tahun 2006. Target capaian energi terbarukan pada perpres tersebut (yakni 15%) cukup maju dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia yang hanya 6% pada tahun 2029-2030 [Australia’s Energy Outlook, 2006], sedangkan India mentargetkan kontribusi tenaga air dan nuklir sebesar 11,8% pada tahun 2031-2032 [WEC, 2006]. Guna mencapai target penggunaan energi terbarukan tersebut, baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan berbagai sektor pengguna energi untuk menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan persentase dan pentahapan tertentu.
Namun Perpres dan Inpres di atas masih sangat konservatif, belum ada penekanan khusus kapan implementasi diversifikasi energy tersebut terealisir. (bandingkan dengan AS yang pada tahun 2017 bertekad, 20 persen kebutuhan energinya akan diperoleh dari biofuel, dan Prancis yang pada tahun 2020 bertekad mengekspor listrik dari PLTN ke Eropa)
Target pencapaian energi terbarukan pada tahun 2025 tersebut harus didukung kebijakan utama yang meliputi:
1.    Penyediaan energi melalui:
a.     Penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri.
b.    Pengoptimalan produksi energi.
c.     Pelaksanaan konservasi energi.
2.    Pemanfaatan energi melalui
a.    Efisiensi pemanfaatan energi.
b.    Diversifikasi energi
3.    Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu.
4.    Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
Kebijakan utama tersebut perlu diikuti kebijakan pendukung meliputi:
a)    Pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi.
b)   Kemitraan pemerintah dan dunia usaha.
c)    Pemberdayaan masyarakat.
d)   Pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
Agar target pencapaian energi terbarukan 17% pada tahun 2025, maka perlu disempurnakan dengan strategi pencapaian sasaran, yaitu:
1.    Perubahan paradigma pengelolaan energi yang berbasis energi berkelanjutan.
2.    Penyempurnaan peraturan – peraturan untuk mempercepat penyediaan dan pemanfaatan Energi Terbarukan.
3.    Mendorong diversifikasi pemanfaatan energi.
4.    Menetapkan insentif bagi energi terbarukan agar dapat bersaing dalam mekanisme pasar.
5.    Mendorong investasi swasta.
6.    Peningkatan kemandirian desa dibidang energi.



BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
energy terbarukan didefinisikan sebagai energy yang dapat diperoleh ulang(terbarukan) seperti sinar matahari dan angin. Sumber energy terbarukan adalah sumber energy ramah lingkungan yang tidak mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global seperti pada sumber-umber tradisional lain. Ini adalah alas an utama mengapa energy terbarukan sangat terkait dengan masalah lingkungan dan ekologi di mata orang banyak.
Jenis-jenis energy terbarukan meliputi Energi matahari, Energi biomasa (biomass energy), Hydropower (sumber daya air), Energi dari laut (ocean energy), Energi angin, Energi geothermal, Hidrogen, Biodiesel, Bioetanol, Gasifikasi batu bara (gasified coal), Biofuel yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumetera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa tenggara timur, Sulawesi Selatan,Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989  tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan  yang  berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.




 DAFTAR PUSTAKA
https://indone5ia.wordpress.com/2011/12/20/potensi-sumber-energi-lokal-di-setiap-propinsi-di-indonesia/